Pengetatan Remisi Melanggar HAM?


Saya itu berpikir betapa hebatnya logika berpikir para birokrat sekarang. Ada sebuah berita yang menarik perhatian saya pagi ini. Tentang pengetatan pemberian remisi. Yah politisi dari partai golkar, aziz syamsuddin tidak setuju dengan pengetatan remisi oleh denny indrayana (wakil kementrian hukum dan ham) karena menurutnya hal itu melanggar HAM.

Ok, mari kita berpikir sejenak. Logikanya begini, bukankah orang di hukum itu saja sudah melanggar HAM? Orang mencuri ayam dan harus di hukum  5 bulan penjara, bukankah itu melanggar HAM? Karena anak istri dari pencuri itu tidak ada yang memberi nafkah. Kenapa ia tidak protes hal seperti itu?

Kalau dia mempermasalahkan pengetatan remisi, kenapa? Adakah motif politik dan lainya? Remisi adalah potongan masa hukuman yang di berikan kepada terpidana. Jadi itu bukanlah hal yang mutlak yang diberikan kepada terpidana. So jika kita tidak memberikan remisi apakah melanggar HAM? HAM yang mana? Itu seperti ketika kita memberikan hadiah kepada anak kita ketika ia berbuat baik, jika anak kita tidak berbuat baik dan kita tidak memberikan hadiah, apakah itu melanggar HAM?

Sungguh saya sangat pusing memahami maksud dari bapak aziz ini. Mungkin yang beliau permasalahkan itu adalah peraturan yang menggantikan menkumham sebelumnya yaitu peraturan dirjen. Saya juga bingung dengan bapak denny indrayana. Dia mengganti Sk menteri dengan peraturan dirjen? Bukanya menteri itu kedudukanya lebih tinggi dari dirjen?


Category:

0 komentar:

Posting Komentar